Please visit www.rangga.yudhika.multiply.com for more complete page

Wednesday, July 25, 2007

Pembuatan Paspor TANPA calo


Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman saya serta adik-adik saya ; Riandy (19 tahun) dan Rey (14 tahun) ketika membuat Paspor di Imigrasi Jakarta Utara.

Kami membuat paspor dalam rangka melakukan backpacker ke tiga Negara, Singapore – Thai – Malay. Awalnya kami ingin menggunakan jasa calo, dengan biaya Rp 500.000 yang akan selesai dalam 1 minggu. Namun berdasarkan rekomendasi dari Om saya (Om Oso), dan juga web-nya (Mas Cahyoga ), saya memberanikan diri untuk membuat paspor tanpa CALO !

Secara umum proses pembuatan paspor terbagi menjadi 3 bagian utama :
Proses Pembelian dan pengisian formulir.
Dengan biaya 15 Ribu rupiah, anda langsung mendapatkan paket formulir + materai 6rb + sampul paspor.
Pada hari itu yaitu hari Rabu, saya menitipkan kepada pegawai kantor mama saya (makasih Mas Mimang) untuk membeli 3 Paket.
Jadi esoknya (hari kamis) saya baru mengembalikan formulir saya beserta adik-adik saya. Namun ternyata untuk anak yang berumur dibawah 17 Tahun wajib menyertakan fotokopi KTP, Paspor, Surat Nikah Orang Tua.
So, mau ga mau besoknya saya baru mengembalikan lagi ketiga formulir lengkap dengan fotokopi dokumen-dokumen seperti :
- KTP
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah

Kemudian petugas loket akan memberikan tanda terima untuk meminta kami kembali lagi seminggu mendatang.

Proses Foto dan Wawancara
Tepat seminggu kemudian, kami datang ke Kantor Imigrasi. Pukul 08.30 kami sudah datang, padahal kantor baru buka pukul 09.00.
Tepat pukul 09.10, petugas loket pun akhirnya buka dan kami langsung memberikan tanda terima yang kami miliki. Selanjutnya kami diberikan kembali map Formulir untuk kami serahkan ke loket pembaran.
Total biaya yang harus dibayar adalah Rp 270 ribu per orang.
Tak lama kami pun dipanggil untuk sesi foto yang memakan waktu kurang dari 5 menit. Sesekali calo-calo pun menyelipkan “majikannya”.
Jengkel memang, tapi ya sudahlah.
Namun ternyata proses Wawancara tidak dilakukan sekaligus, melainkan esok harinya.
Karena hari itu jatuh pada hari Jumat, maka kami kembali lagi pada hari Senin.
Hari Senin kami kembali datang dan langsung ke lantai dua untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah kami miliki.
Secara langsung kami diserahkan map untuk diberikan kepada petugas wawancara. Ternyata yang dilakukan hanya tanda-tangan, tanpa wawancara apapun.
Pada proses ini, dilakukan pencocokan dokumen fotokopi dengan yang asli. So, jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli.
Dan ternyata untuk anak dibawah 17 tahun harus membawa serta perwakilan orang tua. Jadi saya pun menjemput mama saya, hanya untuk tanda tangan. Tapi ya sudahlah.
Dan petugas memberitahu bahwa pada hari Jumat ini, Paspor sudah bisa diambil.

Proses Pengambilan Paspor
Proses ini sangat singkat dan dapat diwakilkan. Dengan memberikan bukti pembayaran yang telah dimiliki, kita dapat langsung menerima Paspor kita (Senangnya....).


Footnote :
Ternyata dengan biaya hanya Rp 285000, saya sudah bisa memiliki paspor sendiri meski memakan waktu seminggu lebih lama dibandingkan dengan calo yang memakan biaya Rp 500ribu (baca : mahal).
Membuat paspor sendiri bisa menjadi alternatif, karena meskipun anda menggunakan calo, anda hanya diwakilkan pada proses pertama dan ketiga.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

 
Google